Rico Alviano: Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Bayar Royalti Sesuai Aturan

27-04-2025 /
Anggota Komisi XII DPR RI Rico Alviano saat pertemuan Komisi XII dengan Perwakilan Kementerian ESDM, Perwakilan Kementerian KLHK, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan Batubara di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025). Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Palangkaraya - Anggota Komisi XII DPR RI Rico Alviano menyoroti perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang masih menunggak pembayaran royalti sebagai imbalan atas izin eksplorasi, ekstraksi, dan penjualan batubara. Hal tersebut diungkapkan Rico saat pertemuan Komisi XII dengan Perwakilan Kementerian ESDM, Perwakilan Kementerian KLHK, Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Para Direksi Perusahaan Pertambangan Batubara di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025).

 

Royalti batu bara merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Tarif royalti batu bara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dasar perhitungan yang kompleks, termasuk Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan jenis izin usaha pertambangan.

 

Diketahui, salah dua perusahaan yang menjadi sorotan Komisi XII adalah PT DMP dan PT UN (Grup Bara Indah) PT DMP adalah sebuah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan ini berfokus pada sektor pertambangan batubara. PT DMP baru-baru ini menjadi fokus pengawasan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kalimantan Tengah. 

 

"Dari laporan yang kami terima adanya tunggakan royalti PT DMP tahun 2023 temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI senilai 9,5 miliar dan juga 278 ribu USD. Saya heran juga ini pak direktur dengan adanya tunggakan royalti yang menurut saya ini cukup besar ya tetapi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) ini bisa terbit untuk periode 2024, 2025, 2026," ungkap Rico dalam rapat tersebut.

 

Sementara itu, PT UN periode tahun 2018-2023 juga mempunyai tunggakan royalti sebesar 16,4 miliar. Dirinya berharap nanti kalau perusahaan yang masih ada tunggakan segera disurati untuk menyelesaikan tunggakannya.

 

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan agar jajaran kementerian ESDM lebih tegas jika ada temuan dari BPK terkait ketidakpatuhan perusahaan tambang batu bara memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti pertambangan batubara.

 

"Saya hanya menginformasikan mohon tunggakan-tunggakan itu bisa cepat selesaikan pak direktur. Kalau masih bandel, kementerian terkait tegas aja pak diblokir aja pak biar enggak bisa 'ngapa-ngapain' jadi biar perusahaan-perusahaan ini bisa taat ya," tandas Legislator Dapil Sumatera Barat I ini. (oji/rdn)

BERITA TERKAIT
Perlu Evaluasi Tata Kelola Tambang Timah untuk Minimalkan Illegal Mining
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Anggota Komisi XII DPR RI, Irsan Sosiawan, menegaskan pentingnya evaluasi tata kelola pertambangan timah untuk meminimalkan...
Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang...
Komisi XII Tegaskan Keadilan Sosial dalam Penyediaan BBM dan Listrik di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya menjaga keterjangkauan (affordability) bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bagi masyarakat,...
Dipo Nusantara Soroti Kelangkaan dan Antrean Panjang BBM di NTT
13-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Kupang — Komisi XII DPR RI menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menimbulkan antrean panjang di...